Jajanan Sekolah di Jakut Ditemukan Mengandung Zat Berbahaya
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta bersama dengan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menggelar inspeksi mendadak (sidak) jajanan di sejumlah sekolah di Jakarta Utara, Senin (2/3) lalu. Setelah diuji di laboratorium ditemukan sejumlah makanan mengandung zat berbahaya jenis boraks, formalin, dan pewarna makanan yang membahayakan.
Untuk kelanjutan penindakan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kalau tugas kita melakukan pengujian dari hulu hingga hilir apakah mengandung zat berbahaya
Kepala BPOM di DKI Jakarta, Dewi Prawita Sari mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan terhadap 92 sampel, hasilnya 7 di antara jajanan mengandung bahan berbahaya bila dikonsumsi dalam jumlah banyak dan lama dapat menyebabkan penyakit kanker.
"Untuk kelanjutan penindakan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kalau tugas kita melakukan pengujian dari hulu hingga hilir apakah mengandung zat berbahaya," ujarnya, Rabu (4/3).Pusat Jajanan Ikan di Pulau Untung Jawa Terbengkalai
Dikatakan Dewi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Panganan, diatur tentang pengawasan merupakan domain pemerintah daerah. Pihaknya berharap Pemprov DKI Jakarta, menganggarkan pengawasan terhadap panganan yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh.
Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, segera merespon hasil lab dari BPOM tersebut. Pihaknya akan turun ke lokasi sekolah ditemukan jajanan yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh dan memperingatkan pedagang dimaksud.
"Nanti kita cek secara berkala. Bila didapati masih menjual makanan yang mengandung zat berbahaya baru akan kita tindak," tegasnya.